24/7
IGD Siaga
24/7
IGD Siaga
15+
Layanan Klinik
1000+
Pasien/Bulan
Fast
Alur Administrasi
Prosedur permohonan informasi publik di RS dr. Soetarto dilakukan secara terstruktur guna menjamin keterbukaan informasi bagi masyarakat.

Pemohon menyampaikan permintaan informasi melalui meja layanan atau kanal digital resmi yang telah disediakan oleh PPID.
Petugas Meja Informasi akan memverifikasi kelengkapan data pemohon dan mencatat permintaan tersebut dalam buku registrasi.
PPID akan memberikan jawaban atau tanggapan atas permintaan informasi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan undang-undang.
Apabila pemohon merasa tidak puas, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID hingga penyelesaian sengketa informasi.
Poliklinik Senin–Jumat 07.00–14.00 WIB, IGD tersedia 24 jam.
Hubungi (0274) 2920000 untuk informasi layanan, jadwal, dan kebutuhan pasien.
Pendekatan komunikasi yang jelas, empatik, dan menghargai kebutuhan pasien.
Prosedur layanan dijalankan dengan standar mutu dan keselamatan yang konsisten.
Alur pemeriksaan, rujukan, dan informasi dirancang agar lebih ringkas dan efektif.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Undang-Undang KIP
Keputusan Menteri Kesehatan
tentang Pembentukan PPID Kementerian Kesehatan
Alur pelayanan jelas, petugas responsif, dan proses kontrol berjalan baik. Pengalaman berobat terasa lebih nyaman.
Keluarga Pasien
Alur pelayanan jelas, petugas responsif, dan proses kontrol berjalan baik. Pengalaman berobat terasa lebih nyaman.
Keluarga Pasien
Alur pelayanan jelas, petugas responsif, dan proses kontrol berjalan baik. Pengalaman berobat terasa lebih nyaman.
Keluarga Pasien