Tentang PPID RS dr Soetarto

Kantor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RS dr Soetarto berkomitmen untuk memberikan akses informasi publik yang transparan, akurat, dan tepat waktu kepada masyarakat.

Apa itu PPID?

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keberadaan PPID menjadi ruang bagi masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi secara efektif, transparan, dan terintegrasi melalui mekanisme pelayanan satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Yogyakarta dibentuk sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penetapan PPID di Kota Yogyakarta awalnya dilakukan melalui Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 497/KEP/2011, yang menetapkan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Sekretariat Kota Yogyakarta sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Daerah, yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta. Berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 335/KEP/2013 tentang penunjukan PPID dan PPID Pembantu. PPID Kota Yogyakarta dijabat oleh Kepala Bagian Humas dan Informasi Setda Kota Yogyakarta sedang untuk PPID Pembantu dijabat oleh Pejabat eselon kedua pada SKPD dimaksud.

PPID RS dr Soetarto

Visi & Misi

Visi

Menjadi PPID yang profesional, terpercaya, dan responsif dalam memberikan akses informasi publik

Misi

Memberikan layanan informasi publik yang berkualitas, cepat, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat

Komitmen

Meningkatkan transparansi organisasi dan kepercayaan publik melalui keterbukaan informasi

Galeri

Galeri RS dr Soetarto
Galeri RS dr Soetarto
Icon RS dr Soetarto
Fasilitas RS dr Soetarto

Layanan PPID

Ajuan Informasi Publik

Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi publik secara online melalui platform kami. Proses yang mudah dan transparan memastikan setiap ajuan ditangani dengan profesional.

  • ✓ Pengajuan online 24 jam
  • ✓ Tracking status real-time
  • ✓ Respons tepat waktu
  • ✓ Layanan gratis

Dokumen Publik

Akses koleksi lengkap dokumen publik yang sudah kami publikasikan. Berbagai kategori informasi tersedia untuk memenuhi kebutuhan akses Anda.

  • ✓ Dokumen regulasi
  • ✓ Laporan kinerja
  • ✓ Standar pelayanan
  • ✓ Informasi terkini

Berita & Pengumuman

Tetap terinformasi dengan membaca berita dan pengumuman terbaru dari PPID RS dr Soetarto. Kami secara rutin mempublikasikan informasi penting.

  • ✓ Pengumuman resmi
  • ✓ Update layanan
  • ✓ Event & kegiatan
  • ✓ Informasi penting

Hubungi Kami

Tim PPID kami siap membantu Anda dengan pertanyaan atau kebutuhan apapun. Hubungi kami melalui berbagai channel komunikasi yang tersedia.

  • ✓ Telepon: (0274) 2920000
  • ✓ Email: ppid@rsdrsoetarto.id
  • ✓ Alamat: Kotabaru, Yogyakarta
  • ✓ Layanan 24 jam

Mekanisme Memperoleh Informasi

Berdasarkan BAB VI

Pasal 21

Mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.

Pasal 22

  • (1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.
  • (2) Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
  • (3) Badan Publik yang bersangkutan wajib mencatat permintaan Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis.
  • (4) Badan Publik terkait wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.

Cara Memperoleh Informasi

Melalui Website

Masyarakat dapat mengakses/mengunduh informasi publik yang tersedia pada website

https://rsdrsoetarto.id/

Melalui Telepon/Fax

Masyarakat dapat menghubungi melalui operator dengan nomor telepon

(0274) 2920000

Datang Langsung

Pemohon dapat mengunduh Formulir Permohonan Informasi dan mencetak sendiri formulir tersebut di kantor kami.

Melalui Email

Isi formulir secara lengkap dan bertanda tangan (sesuai KTP), lampirkan identitas diri, dan kirim ke

rsdkt19@gmail.com

Subjek: Permohonan Informasi Publik (sertakan scan/foto KTP)

Keberatan dan Penyelesaian Sengketa

BAB VIII - Bagian Kesatu: Keberatan

Pasal 35

(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan:

  • a. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian
  • b. Tidak disediakannya informasi berkala
  • c. Tidak ditanggapinya permintaan informasi
  • d. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  • e. Tidak dipenuhinya permintaan informasi
  • f. Pengenaan biaya yang tidak wajar
  • g. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur

(2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

Pasal 36

  • (1) Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
  • (2) Atasan pejabat memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
  • (3) Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.

Bagian Kedua: Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi

Pasal 37

  • (1) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
  • (2) Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat.

Pasal 38

  • (1) Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  • (2) Proses penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dalam waktu paling lambat 100 (seratus) hari kerja.

Pasal 39

Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008

    tentang Keterbukaan Informasi Publik

  • Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010

    tentang Pelaksanaan Undang-Undang KIP

  • Keputusan Menteri Kesehatan

    tentang Pembentukan PPID Kementerian Kesehatan